DPO Sabu Ditangkap di Lintas Duri–Dumai

  • 15 Apr 2026 10:12 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhirnya berakhir. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus tersangka di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Suka Ramai, lintas Duri–Dumai, Desa Bumbung. Tersangka yang diamankan berinisial L.P (26), yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan (DPO) kasus narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona, Rabu, 15 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial R.S, yang saat ini juga masih berstatus DPO.

“Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, tersangka tetap kami amankan karena keterlibatannya dalam perkara sebelumnya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....