Polsek Mandau Bekuk Dua Pelaku Sabu
- 14 Apr 2026 12:50 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan gerak cepat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pada Senin malam, 13 April 2026, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AH (26). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
Saat diinterogasi, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AOF (34). Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan ke rumah AOF yang masih berada di wilayah yang sama.
Di lokasi kedua, tepatnya di kamar belakang rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan tiga paket kecil diduga sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AOF mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam mendukung program P4GN.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kompol Primadona, Selasa, 14 April 2026.
Ia juga menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Tanpa dukungan informasi, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu, dua unit handphone merek Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, serta satu bungkus rokok merek On Bold.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, hingga dokumentasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui call center 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....