Polisi Tangkap Pelaku Karhutla Rupat Utara

  • 08 Apr 2026 22:36 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung menuju lokasi dan menemukan adanya kebakaran lahan. Tim segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas,” ujar Kasat Reskrim Yon Mebel, Rabu, 8 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H. Penetapan ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil analisis ahli lingkungan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung keterangan ahli, tersangka P.H kami tetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai kawasan hutan negara secara ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, sebelum kejadian kebakaran, sejumlah saksi melihat tersangka kerap berada di lokasi yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Dugaan titik awal kebakaran mengarah pada lahan yang dikuasai tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo.

“Analisis menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area yang dikuasai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, tersangka juga diketahui sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu setelah kejadian, meskipun mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....