Dua Pria Mandau Terlibat Kasus Narkotika di Tangkap
- 01 Apr 2026 08:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Terbaru, dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Mandau.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sabu seberat 0,29 gram dan ganja seberat 0,43 gram, beserta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono, Rabu, 1 April 2026.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku DR diketahui berperan sebagai perantara, sementara DP diduga sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Hasil tes urin terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....