Polsek Mandau Amankan Dua Wanita dan Barang Bukti
- 28 Mar 2026 14:23 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Kali ini, dua orang perempuan diamankan dalam penggerebekan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Kapolsek Mandau, Sabtu 28 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi. Tiga butir ditemukan pada tersangka F.A., sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Kapolsek.
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolsek menambahkan, saat penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengembangan yang dilakukan, tim kemudian menemukan tersangka R.M. di sebuah kamar bersama puluhan butir ekstasi lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....