Polsek Pinggir Amankan Dua Pelaku Sabu
- 21 Mar 2026 12:11 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Jum'at 20 Maret 2026. Dalam operasi lanjutan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat sekitar 2,00 gram.
Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (36) dan S (33).
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap oleh tim opsnal di wilayah Km 11 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan,” ujar Kapolsek Sabtu, 21 Maret 2026.
Dari tangan tersangka A, petugas berhasil menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,00 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.260.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil tes urine, keduanya positif amphetamine. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga sebagai pengguna,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....