Pengembangan Sabu Mandau, Dua Pelaku Ditangkap
- 19 Mar 2026 20:49 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diungkap jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis terus berlanjut. Kali ini, dua orang pria kembali diamankan dari sebuah rumah yang diduga milik pelaku utama berinisial J yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), Kamis, 19 Maret 2026.
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Anggur Merah Gang Kelapa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial J yang kini berstatus DPO,” ujar Kapolsek Mandau, Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan pengejaran serta penggeledahan di rumah yang diduga milik pelaku J.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.P.E.S (35) dan A.G (40) yang berada di dalam rumah saat penggeledahan berlangsung.
“Di lokasi, kami mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan jaringan tersebut. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) dan uang tunai sebesar Rp500.000,” jelasnya.
Namun demikian, pelaku utama berinisial J tidak ditemukan di lokasi dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen penuh dalam mendukung program P4GN. Pengembangan akan terus dilakukan hingga pelaku utama berhasil ditangkap dan jaringan ini terungkap,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” tuturnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dapat ditekan serta situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....