Polsek Mandau Amankan Dua Pelaku Sabu

  • 19 Mar 2026 20:54 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Desa Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, didampingi Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil kami amankan di lokasi,” ujar Kapolsek Mandau, Kamis, 19 Maret 2026 malam.

Kedua tersangka diketahui berinisial E.F.Y (33) dan N.S (35). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar dan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp750.000, serta dua unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pelaku yang disebutkan saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Fahrian Saleh Siregar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Silakan laporkan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” katanya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bengkalis berharap dapat menekan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....