Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 4,99 Gram

  • 05 Mar 2026 08:18 WIB
  •  Bengkalis

RRI,CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polres Bengkalis kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial Y.P. (32) diamankan bersama barang bukti 23 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,99 gram.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung Gang Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang mengaku mendapatkan sabu dari Y.P. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi,” ujar Aipda Juliandi Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan Y.P. di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan 23 paket kecil diduga sabu yang disimpan di bagian belakang rumah.

“Dari keterangan awal, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sudah dikemas untuk diedarkan. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas ini kurang lebih satu bulan dan mendapatkan barang dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kasi Humas.

Selain 23 paket sabu dengan berat kotor 4,99 gram, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y29 warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine. Saat ini Y.P. beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....