Satresnarkoba Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu
- 05 Mar 2026 08:09 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis. Melalui Tim Opsnal Satresnarkoba, seorang pria berinisial H.S. (42) berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kayangan Ujung Gang Pantau, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres melalui keterangan resminya, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang terjatuh dari tangan pelaku.
“Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Y.P. yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKBP Fahrian.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bengkalis. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....