Polres Bengkalis Amankan Dua Tersangka Sabu di Bhatinsolapan
- 03 Mar 2026 22:35 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 00.51 WIB, dua orang tersangka diamankan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan,” ujar Juliandi, Selasa, 3 Maret 2026 malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,10 gram yang berada di samping tempat tidur. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone Android (Oppo A51 warna merah dan Oppo A54 warna hijau), satu alat isap (bong), satu buah mancis, serta satu bungkus plastik pack.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial V.V. (38), perempuan, dan E.J. (37), laki-laki. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka V.V. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial L yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Dari pengakuannya, sebelumnya terdapat 10 paket kecil sabu, sembilan di antaranya telah terjual, sementara satu paket sisanya rencananya akan digunakan bersama tersangka E.J.
“Hasil tes urin menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Juliandi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/II/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 3 Maret 2026. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, termasuk melalui layanan WhatsApp Kapolres sebagai bentuk keterbukaan dan respons cepat kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....