Dua Pemuda Ditangkap Terkait Narkoba di Mandau

  • 01 Mar 2026 21:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Obor 1, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial F.A (24) dan A.S.A (22). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu paket diduga ganja, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 13 warna abu-abu, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menerima informasi bahwa di Jalan Obor 1 sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Juliandi Minggu,1 Maret 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegas Juliandi.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penguatan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....