Pengedar Sabu 0,28 Gram Ditangkap Satres Narkoba Bengkalis
- 01 Mar 2026 21:30 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W.H (21) diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 21.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Dr. Sutomo, Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/II/2026/SPKT/RIAU/RESNARKOBA-BKS tanggal 28 Februari 2026.
Dari tangan terduga pelaku yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Desa Bantan Tengah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor total 0,28 gram serta satu unit handphone merek Vivo warna hijau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, di sekitar Jalan Dr. Sutomo Desa Bantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujar Juliandi Minggu, 1 Maret 2206.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S.R yang saat ini masuk dalam daftar target operasi (TO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Hasil tes urin terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis melalui langkah tegas dan terukur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya represif akan terus dilakukan seiring dengan langkah preventif melalui Program P4GN guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Juliandi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....