Polsek Siak Kecil Gagalkan Transaksi Sabu
- 27 Feb 2026 15:23 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kali ini, Polsek Siak Kecil berhasil menggagalkan transaksi sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua tersangka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mendukung Program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Juliandi, Jumat, 27 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah warga di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42) yang kedapatan sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya bersama rekannya, U.S. (29).
“Saat penggerebekan, satu tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat anggota di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan keesokan harinya,” jelas Juliandi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram, seperangkat alat hisap seperti kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, dan kompor pipet, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa E.A. membeli sabu dari U.S. untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk koordinasi dengan kejaksaan serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutup Juliandi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....