Polsek Mandau Amankan Pengguna Sabu
- 24 Feb 2026 14:39 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, menjelaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dari warga.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung Program P4GN, yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ujar AKP Primadona Chaniago, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (23). Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif (+) methamphetamine.
“Hasil tes urine positif mengandung methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket diduga sabu serta satu unit handphone merek Infinix Hot 30 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.
Kapolsek Mandau kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi, melalui layanan pengaduan WhatsApp Polsek Mandau, maupun Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
, ,
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....