Satreskrim Tahan Tersangka Penipuan Modus Bank

  • 23 Feb 2026 21:43 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan berinisial AI (43), Senin, 23 Februari 2026.

Tersangka diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah dengan modus pinjaman bank dan penawaran pekerjaan honorer fiktif.

Penahanan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

“Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman di salah satu bank daerah sebesar Rp65 juta. Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan alasan untuk membantu pembayaran angsuran. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi,” ujar Iptu Yohn Mabel.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2024 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, tepatnya di salah satu kantor bank daerah.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menawarkan pekerjaan honorer di salah satu instansi pemerintah daerah dengan meminta sejumlah uang hingga Rp80 juta.

“Tersangka meyakinkan korban dengan mengirimkan file PDF Surat Keputusan kerja dan SKEP gaji melalui WhatsApp. Setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait, ternyata dokumen tersebut tidak sah dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Saat ini tersangka telah ditahan di ruang Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut ke instansi resmi,” tegas IPTU Yohn Mabel.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana.

Selama proses penahanan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....