Polres Bengkalis Sita 19 Kg Sabu, Bandar di Buru
- 23 Feb 2026 15:29 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka masing-masing berinisial VII (23) dan AK (24) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia. Informasi tersebut menyebutkan bahwa barang haram itu diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang masuk melalui jalur perairan. Tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan terhadap pergerakan yang dicurigai,” ujar Kapolres, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, tim akhirnya mendapati dua orang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus besar diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 19 bungkus besar sabu. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh dua orang berinisial T dan CM yang kini masih dalam penyelidikan. Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....