Transaksi Narkotika, Polsek Mandau Gerebek Rumah di Batin Solapan

  • 22 Feb 2026 15:01 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis -Polsek Mandau mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (50) diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 22 Februari 2026.

Kapolsek Mandau Primadona Chaniago menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan itu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca pirex, satu sendok plastik, serta satu unit handphone warna hitam.

“Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif Methamphetamine. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkoba. Sinergi ini penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek Mandau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....