Penipuan Handphone, Seorang Perempuan Ditangkap Polres Bengkalis

  • 22 Feb 2026 14:26 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis- Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku penipuan berinisial NMS (29). Perempuan ini telah ditahan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan N.M.S sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, pada Minggu, 22 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 November 2025 di salah satu kantor perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan penyimpangan terhadap sejumlah unit telepon genggam (handphone) yang seharusnya diserahkan kepada konsumen.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan didukung barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit internal perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan tersangka.

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tambahnya.

Kapolres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan maupun penggelapan yang merugikan secara finansial.

“Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana penipuan maupun kejahatan lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp Kapolres di nomor 0813-8238-2005 agar segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....