Digerebek di Bantan, Seorang Pemuda Ditangkap Miliki Sabu

  • 14 Mei 2026 20:44 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Padang Permai, Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.K.R alias R (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.

“Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Padang Permai Desa Mentayan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Kasat, Kamis 14 Mei 2026.

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan handphone, polisi juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan positif Methamphetamine yang merupakan kandungan dari narkotika jenis sabu.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah AKP Tidar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....