Polsek Mandau Tangkap Bandar Sabu Balai Makam
- 09 Feb 2026 09:18 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (PGN) dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 17.07 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Usmon, Jalan Siak, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial N alias NOP (47), yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Aipda Juliandi Bazrah.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,00 gram, tiga unit handphone, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp3.350.000, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan awal dan tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial J, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Kota Dumai.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus konsisten melaksanakan Program PGN Polri serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....