Polsek Siak Kecil Tangkap TP Narkoba
- 08 Feb 2026 00:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,90 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 dini hari, di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar Aipda Juliandi Bazrah, Sabtu 7 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di atas Jembatan Simpang Tiga Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. Petugas mengamankan seorang pria berinisial J.M. (23), warga Kecamatan Siak Kecil.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,90 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam di jok sepeda motor milik terduga pelaku,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp452.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Barang bukti lainnya meliputi satu unit sepeda motor, satu unit handphone, alat hisap sabu, plastik klip, gunting, dompet, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurut Kasi Humas, dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Lebih lanjut, AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) secara konsisten dan berkelanjutan.
“Dalam pelaksanaan Program P4GN, setiap terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan intensif serta assessment sesuai SOP. Apabila memenuhi unsur pidana, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik secara transparan,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari peredaran narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....