Satnarkoba Bengkalis Bongkar Jaringan Narkotika di Bhatin Solapan

  • 05 Feb 2026 11:07 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram dan pil ekstasi seberat 2,40 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi hasil interogasi terhadap seorang pelaku berinisial IDH yang telah diamankan sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IDH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari R.D. alias R. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Aipda Juliandi Bazrah, Kamis 5 Februari 2026.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.D. alias R (37), warga Jalan Rangau Km 5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, dan A.M. alias A (16), warga Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik pack diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 68,59 gram, enam butir pil ekstasi logo Tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone iPhone 10 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

“Para pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial G.A. yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan Program P4GN sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika melalui layanan 110,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan dengan gelar perkara serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....