Polres Bengkalis Ungkap Pelaku TP Sabu 141 Gram
- 30 Jan 2026 19:24 WIB
- Bengkalis
RRI CO ID, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 141,26 gram di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juli Bazrah, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kuala Simpur, Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar AIPDA Juli Bazrah, Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DK bin Siang (alm), usia 53 tahun, berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku celana tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka dan kembali ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam lemari pakaian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 98,40 gram, 41,10 gram, dan 1,76 gram dan alat hisap serta telepon genggam.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial KA yang saat ini berstatus DPO, dengan cara membeli seharga Rp18 juta sekitar tiga hari sebelum penangkapan,” katanya.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas jual beli narkotika selama kurang lebih satu tahun. Hasil tes urine terhadap tersangka pun menunjukkan positif mengandung zat Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....