Polres Bengkalis Ungkap Illegal Logging

  • 29 Jan 2026 22:16 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap lingkungan hidup. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di tepi Sungai Nibung. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Kapolda Riau dalam rangka pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah Riau.

Kegiatan pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit kapal pompong berwarna hitam yang terparkir di Sungai Nibung dengan muatan kayu jenis mahang dalam bentuk batang kayu bulat berukuran sekitar 220 sentimeter. Selain itu, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai dengan jumlah yang diperkirakan setara muatan delapan unit truk colt diesel yang rencananya akan diolah menjadi papan.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak sore hari. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu mahang di tepi sungai. Selanjutnya, pada pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut ke darat.

“Saat kapal pompong tersebut mulai beraktivitas menarik kayu, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku hanya melakukan penghanyutan kayu atas perintah seseorang berinisial K, yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Sementara itu, kayu mahang tersebut diduga milik seseorang berinisial P.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing serta menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas illegal logging ini,” tegas IPTU Yohn.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kejahatan kehutanan merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....