Polres Bengkalis Bongkar Judi Togel

  • 29 Jan 2026 22:09 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel dan mengamankan empat orang pelaku dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pendawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial BS (40), AA (51), AS (45), dan ST (36).

Selain para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian togel, di antaranya delapan buah pena, dua buku rekapan nomor togel, dua buku tafsir mimpi, satu unit telepon genggam merek Nokia, uang tunai sebesar Rp831.000, serta beberapa lembar kertas berisi pesanan dan nomor togel Hongkong, Sydney, dan Singapura.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 427 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....