Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Kontribusi untuk Kemakmuran Negeri

  • 22 Jul 2026 10:01 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis – Pajak selama ini masih sering dipandang sebagai beban oleh sebagian masyarakat. Padahal, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan besar dalam membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik.

Melalui pajak, masyarakat secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam menyediakan fasilitas yang dinikmati bersama, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga keamanan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Dr. Gusfahmi Arifin mengatakan persepsi negatif terhadap pajak masih menjadi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Menurutnya, banyak orang merasa berat ketika mendengar kata pajak, padahal manfaatnya telah dirasakan setiap hari.

"Kalau kita keluar rumah, kita melihat jalan, itulah pajak. Kita melihat polisi bertugas mengatur lalu lintas, itu juga dari pajak. Kita melihat dokter bekerja di fasilitas kesehatan, itu juga bagian dari manfaat pajak," ujarnya dalam Podcast Diskominfotik Provinsi Riau.

Ia mengibaratkan hubungan masyarakat dengan pajak seperti ungkapan "benci tapi rindu". Di satu sisi, masyarakat merasa keberatan ketika harus membayar pajak, namun di sisi lain mereka membutuhkan berbagai fasilitas yang dibiayai melalui penerimaan negara tersebut.

Gusfahmi menjelaskan, secara sederhana pajak merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi maupun badan usaha yang dipungut berdasarkan undang-undang. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kalau ada undang-undangnya, itu namanya pajak. Kalau tidak ada undang-undangnya, kemungkinan itu donasi. Jadi pajak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Ia menambahkan, berbeda dengan transaksi jual beli yang memberikan manfaat secara langsung kepada pembeli, manfaat pajak diberikan dalam bentuk pelayanan publik. Karena itu, masyarakat tidak menerima balasan secara langsung setelah membayar pajak, melainkan dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, subsidi, hingga pelayanan pemerintahan.

Menurut Gusfahmi, seluruh penggunaan dana pajak telah diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengalokasiannya tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, tetapi dibahas dan disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Uang pajak tidak bisa digunakan sesuka hati. Semua masuk dalam APBN dan penggunaannya diawasi. Ada DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat, bahkan masyarakat juga ikut mengawasi karena itu adalah uang rakyat," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus korupsi yang melibatkan dana negara merupakan hal yang wajar. Sebab, masyarakat merasa dana tersebut berasal dari kontribusi yang mereka bayarkan melalui pajak.

Gusfahmi mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pajak. Menurutnya, membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi nyata dalam membangun Indonesia.

"Dulu istilahnya iuran, sekarang lebih tepat disebut kontribusi. Artinya ada rasa ikut memiliki dan ikut membangun negeri. Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan negara menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....