Makna Zakat Fitrah di Balik Kebahagiaan Idul Fitri
- 12 Mar 2026 06:34 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban bagi umat Islam yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan puasa, tetapi juga menjadi sarana mempererat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Tujuannya agar kebahagiaan saat Idul Fitri tidak hanya dirasakan oleh sebagian orang, tetapi juga oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.
Mengacu pada keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas.go.id), zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per orang. Zakat tersebut juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan nilai bahan pokok di daerah masing-masing.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, sementara penyalurannya kepada para mustahik dianjurkan dilakukan sebelum salat Id agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.