Belum Ada Aturan Khusus, DLH Baubau Minta Peternak Ayam Kelola Limbah
- 26 Agt 2026 20:41 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Persoalan limbah peternakan ayam di Kota Baubau belum memiliki aturan daerah yang secara khusus mengaturnya. Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau menegaskan kondisi tersebut bukan berarti para peternak bebas mengabaikan pengelolaan limbah.
Kepala DLH Kota Baubau, Amirudin, mengatakan hingga saat ini belum terdapat peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali) yang secara spesifik mengatur pengelolaan limbah peternakan ayam petelur.
Namun, setiap pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan memastikan aktivitas peternakannya tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Bagi kami, prinsipnya pemerintah mendukung masyarakat yang berusaha, apalagi usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Yang penting tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Amirudin, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan usaha peternakan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang perlu didukung. Hanya saja, pengembangan usaha tersebut harus berjalan seimbang dengan kepentingan lingkungan dan kenyamanan warga.
DLH Kota Baubau, kata Amirudin, memiliki kewenangan dalam mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usaha, termasuk sektor peternakan unggas.
Karena itu, ketiadaan aturan khusus saat ini menjadi perhatian pemerintah. DLH berencana mendorong penyusunan regulasi yang dapat menjadi dasar dan pedoman dalam pengelolaan limbah peternakan.
Regulasi tersebut nantinya dapat dituangkan melalui Perwali maupun Perda. Dengan adanya aturan yang lebih spesifik, pemerintah berharap pengelolaan limbah peternakan memiliki standar yang jelas dan dapat mencegah potensi pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap kehidupan masyarakat.
“Ke depan kita akan menyusun aturan, baik dalam bentuk Perwali maupun Perda, sehingga pengelolaan limbah peternakan bisa lebih jelas dan tidak mencemari lingkungan serta mengganggu masyarakat,” katanya.
Sambil menunggu regulasi tersebut, DLH Baubau mengimbau para peternak, khususnya peternak skala kecil seperti ayam dan bebek, untuk tidak mengabaikan limbah yang dihasilkan dari aktivitas usaha mereka.
Peternak diminta mengelola kotoran dan limbah peternakan dengan baik serta tidak membuangnya sembarangan. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya bau, pencemaran, maupun gangguan lingkungan yang berpotensi memicu keluhan masyarakat.
Bagi DLH, usaha peternakan tetap dapat tumbuh dan mendukung ketahanan pangan. Namun, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....