Targetkan Kota Informatif 2026, Baubau Percepat Klasifikasi Informasi
- 24 Jun 2026 19:27 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Pemerintah Kota Baubau mempercepat penyusunan klasifikasi informasi publik sebagai langkah strategis menuju predikat Kota Informatif 2026.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi waktu dua minggu untuk menuntaskan dan menyerahkan dokumen klasifikasi informasi sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sultra, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Andi Hamzah, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen tersebut juga telah menjadi perhatian pimpinan daerah dan masuk dalam target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Baubau untuk lima tahun ke depan.
Menghadapi penilaian Komisi Informasi yang dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026, Pemerintah Kota Baubau saat ini memfokuskan pembenahan pada dua aspek utama, yakni penguatan sistem digital dan validasi dokumen pendukung.
Salah satunya melalui peninjauan kembali website PPID Utama agar lebih adaptif dan mampu memenuhi kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang. Selanjutnya, seluruh website OPD akan dilengkapi sub-menu PPID yang terintegrasi dengan PPID Utama.
Selain pembenahan sistem, seluruh OPD diwajibkan menyusun empat jenis daftar klasifikasi informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing dan diserahkan kepada Dinas Kominfo dalam bentuk hard copy paling lambat dua minggu ke depan.
“Penilaian Kota Informatif akan dimulai bulan Agustus nanti, dan sampelnya adalah kita semua, seluruh OPD. Saya memberikan waktu dua minggu agar ilmu yang diperoleh dari Komisioner hari ini langsung diterapkan. Ini bukan kapasitas saya memaksa, melainkan karena memang waktu penilaian sudah sangat dekat,” ujar Andi Hamzah.

Andi Hamzah juga mengingatkan pentingnya penerapan mekanisme satu pintu dalam pengelolaan informasi publik guna menjaga keselarasan data dan akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Sesuai ketentuan, seluruh informasi terkait kebijakan Pemerintah Kota Baubau harus dikoordinasikan melalui Dinas Kominfo selaku PPID Utama. Struktur tersebut diperkuat dengan posisi Sekretaris Daerah sebagai Atasan PPID Utama dan Wali Kota Baubau sebagai Pembina.
Andi Hamzah optimistis pemahaman peserta yang telah mencapai sekitar 90 persen selama pelaksanaan Bimtek dapat diwujudkan menjadi hasil kerja nyata. Optimisme tersebut didukung rekam jejak Kota Baubau yang pernah menempati peringkat ketiga dalam evaluasi keterbukaan informasi beberapa tahun lalu.
“Sekarang saatnya kita menuntut outcome kerja bersama untuk mengantar daerah kita menjadi Kota Informatif 2026. Kita pernah meraih urutan ketiga, dan tahun ini mudah-mudahan dengan komitmen bersama, kita bisa meraih posisi yang lebih tinggi di atas itu,” pungkasnya.
Upaya percepatan klasifikasi informasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....