SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, Gawai di Sekolah Dibatasi
- 19 Agt 2026 06:35 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan kini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler, jam pintar, dan perangkat digital lainnya di sekolah tidak dilarang secara total, melainkan dibatasi agar digunakan secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Dalam aturan tersebut, gawai dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran apabila mendapat instruksi dari guru. Penggunaan juga diperbolehkan dalam kondisi darurat yang membutuhkan komunikasi cepat.
Selain itu, terdapat pengecualian bagi murid yang memiliki kebutuhan medis dan aksesibilitas, termasuk penyandang disabilitas. Gawai juga dapat digunakan untuk kebutuhan transportasi, seperti komunikasi dengan orang tua terkait penjemputan, serta kebutuhan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan telah mendapat izin dari pihak sekolah.
Melansir Kemendikdasmen.go.id, Kebijakan ini diterbitkan untuk membantu meningkatkan fokus dan konsentrasi murid selama proses pembelajaran. Pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan dapat mengurangi gangguan atau distraksi yang berpotensi menghambat kegiatan belajar mengajar.
Sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tata tertib sesuai kondisi masing-masing. Kepala satuan pendidikan dapat mengatur waktu penyimpanan dan penggunaan gawai, termasuk bentuk sanksi atau pembinaan yang diterapkan dengan mengedepankan pendekatan pedagogis.
Dengan demikian, penerapan kebijakan tidak harus seragam di setiap sekolah, tetapi disesuaikan dengan karakteristik, kesiapan, serta kebutuhan satuan pendidikan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keteladanan guru dan tenaga kependidikan dalam menggunakan teknologi secara bijak di lingkungan sekolah. Orang tua dan wali murid turut diharapkan menerapkan pengelolaan penggunaan gawai di rumah melalui prinsip 3S, yakni Screen Time untuk membatasi durasi penggunaan layar, Screen Zone dengan menetapkan zona bebas gawai, serta Screen Break dengan memberikan waktu istirahat dari penggunaan perangkat digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....