PK Bapas Baubau Lakukan Koordinasi Lintas Instansi di Wakatobi

  • 14 Apr 2026 09:29 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Wakatobi – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Jamaluddin, melaksanakan koordinasi strategis di Kabupaten Wakatobi pada Selasa 13 April 2026.

Kegiatan ini difokuskan pada penguatan program pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana pengawasan.

Koordinasi tersebut menitikberatkan pada penanganan klien yang terlibat perkara tindak pidana tanpa hak menyimpan dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Mengingat karakteristik kasus yang spesifik, pengawasan membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum hingga otoritas konservasi.

Dalam kunjungannya, Jamaluddin menyambangi tiga instansi utama guna menyelaraskan pola pembimbingan.

Pertama, di Kejaksaan Negeri Wakatobi, koordinasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi dan administrasi pengawasan berjalan sesuai dengan putusan pengadilan. Diskusi dengan Jaksa Penuntut Umum juga mencakup mekanisme pelaporan perkembangan perilaku klien selama masa pidana pengawasan agar tetap berada dalam koridor hukum.

Selanjutnya, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wakatobi, pembahasan difokuskan pada upaya pembinaan dan edukasi kepada klien. Instansi ini berperan memberikan pemahaman terkait regulasi perlindungan satwa serta pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. Sinergi ini diharapkan mampu mengubah pola pikir klien agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Koordinasi juga dilakukan dengan aparat Kelurahan Wanci sebagai pemangku wilayah tempat tinggal klien. Peran kelurahan dinilai strategis dalam memantau aktivitas harian klien dan memastikan tidak ada lagi praktik pemeliharaan satwa ilegal di lingkungan masyarakat.

Jamaluddin menegaskan bahwa pidana pengawasan bagi pelanggar undang-undang konservasi membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum.

“Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga edukatif. Klien harus memahami dampak perbuatannya terhadap kelestarian lingkungan sehingga tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, diharapkan pelaksanaan pembimbingan terhadap klien dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung upaya perlindungan satwa dan pelestarian lingkungan di wilayah Wakatobi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....