Kejahatan Seksual Dominasi Kasus Kekerasan Anak di Baubau

  • 13 Sep 2026 23:09 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kejahatan seksual masih mendominasi kasus kekerasan yang melibatkan anak di Kota Baubau. Hingga pertengahan September 2026, tercatat 41 kasus anak dengan jenis perkara yang beragam.

Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, La Ode Muhammad Yamin, mengatakan kasus yang paling banyak ditemukan adalah persetubuhan dan pencabulan. Selain itu, terdapat kasus penganiayaan, pencurian, serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.

“Untuk wilayah Kota Baubau, data yang berhasil saya himpun ada 41 kasus anak. Yang mendominasi masih kejahatan seksual, di antaranya kasus persetubuhan dan pencabulan,” kata Yamin saat dialog bersama RRI Baubau, Kamis, 10 September 2026.

Yamin mengatakan, kelompok usia 13 hingga 16 tahun menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan. Dari rentang usia tersebut, anak berusia 16 tahun disebut paling banyak ditemukan dalam kasus yang ditanganinya.

“Yang rentan itu untuk Kota Baubau di usia 16 tahun. Jadi 13 tahun sampai kemudian 16 tahun,” ujarnya.

Menurut Yamin, faktor penyebab kekerasan terhadap anak tidak dapat dilihat dari satu sisi saja. Peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak.

“Kalau kita berbicara faktor, bukan faktornya hanya terhadap anak, tetapi ada faktor lingkungan dan faktor keluarga juga penting. Kita harus melihat kasus itu secara holistik, secara menyeluruh,” jelasnya.

Yamin juga mengingatkan perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Salah satunya praktik 'child grooming' yang dapat digunakan pelaku untuk membangun kedekatan dengan anak sebelum melakukan tindakan kekerasan.

“Tidak terlepas juga dari dampak digitalisasi ini. Ada istilah chikd grooming, cara yang digunakan para pelaku atau predator untuk melakukan aksinya,” ungkap Yamin.

Khusus di Baubau, Yamin menyebut sejumlah kasus kejahatan seksual ditemukan dalam konteks hubungan pacaran. Anak dan pasangannya yang awalnya berteman atau berpacaran kemudian pergi bersama, sebelum akhirnya terjadi tindakan seksual.

“Yang menjadi korban ataupun yang melakukan tindak pidana itu statusnya berpacaran. Hampir rata-rata di Kota Baubau seperti itu,” katanya.

Selama sekitar 10 tahun melakukan pendampingan anak, Yamin menyebut kejahatan seksual dan penganiayaan menjadi jenis kasus yang konsisten ditemuinya. Yamin menilai edukasi kepada anak, keluarga, dan masyarakat harus terus diperkuat sebagai langkah pencegahan.

“Ini adalah bagian dari tugas dan fungsi saya, melakukan pendampingan kemudian memberikan edukasi. Saya cukup senang ketika diundang RRI karena ini juga bagian dari tugas dan fungsi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Yamin juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan dalam pendampingan anak di Baubau. Saat ini, dirinya menjadi satu-satunya pekerja sosial yang menjalankan pendampingan anak di wilayah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....