Polres Baubau Pastikan Penanganan Kasus Ancaman Pembunuhan Terus Berproses

  • 14 Jun 2026 21:20 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menegaskan penanganan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang warga masih terus berjalan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Polisi memastikan proses penyelidikan tetap dilakukan secara bertahap sejak laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Baubau melalui Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Muh. Fatih Zhafran, menjelaskan bahwa penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima laporan resmi pada 23 Oktober 2025.

"Sejak laporan resmi diterima, tim penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Baubau langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan pada hari yang sama," ujarnya saat memberikan keterangan, Minggu 14 Juni 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/X/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra tertanggal 23 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama Wa Ode Khaerunnisah.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa itu terjadi di depan kediaman pelapor. Saat itu, Wa Ode Khaerunnisah didatangi oleh sekelompok orang yang dipimpin seorang pria berinisial IM alias Imado bersama beberapa rekannya. Mereka diduga mencari keberadaan ayah pelapor, Ld. Nais.

Dalam laporannya, pelapor menyebut kelompok tersebut membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya samurai, parang, dan pelontar busur. Karena khawatir terhadap keselamatan ayahnya, pelapor mengaku tidak memberitahukan keberadaan sang ayah.

Pelapor juga melaporkan adanya dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan terlapor. Ancaman tersebut diduga diucapkan sambil mengarahkan samurai ke arah pelapor.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Baubau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada malam hari setelah laporan diterima. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Polisi mencatat telah memeriksa pelapor Wa Ode Khaerunnisah pada 23 Oktober 2025 pukul 20.40 WITA, disusul saksi Wa Ode Irawati Iwan pada pukul 21.00 WITA. Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap saksi Idaman pada 24 Oktober 2025 dan saksi Karmila pada 28 Oktober 2025.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor utama, Firman alias Imado, pada 31 Oktober 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, memeriksa pelapor dan para saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Kami juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara," jelasnya.

Meski demikian, penyidik mengakui masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan yang menyebabkan proses penyelidikan belum dapat dituntaskan dalam waktu singkat.

Menurut polisi, beberapa saksi yang dinilai penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

"Hambatan kami saat ini adalah masih ada beberapa saksi yang belum hadir memenuhi undangan penyidik. Keterangan mereka sangat dibutuhkan agar perkara ini semakin terang dan dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya," kata Ipda Muh. Fatih Zhafran.

Polres Baubau mengimbau seluruh pihak yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif dan membantu proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas.

"Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,"pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....