Bapas Baubau Laksanakan Wajib Lapor Bagi Klien Pembebasan Bersyarat
- 29 Mei 2026 13:06 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melaksanakan kegiatan kewajiban lapor bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa 26 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembimbingan, pengawasan, dan pengendalian guna memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klien yang melaksanakan kewajiban lapor secara langsung diketahui bernama Abdul Rasid Bin Daeng Juma. Pelaksanaan wajib lapor berlangsung mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau dan diterima langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Abdul Haris.
Kepala Bapas Kelas II Baubau, Mustar Taro, mengatakan dalam kegiatan tersebut klien diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban selama menjalani program Pembebasan Bersyarat.
“Klien diwajibkan menaati syarat umum dan syarat khusus, melaksanakan lapor diri secara berkala, tidak mengulangi tindak pidana, menjaga ketertiban masyarakat, serta mengikuti proses pembimbingan secara kooperatif,” ujarnya.
Mustar menjelaskan, pelaksanaan program integrasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, pelaksanaan pembimbingan juga sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menitikberatkan pada pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Dalam KUHP Baru tersebut ditegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan reintegrasi sosial agar pelaku tindak pidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Pendekatan tersebut dinilai selaras dengan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dalam proses pemulihan dan pengembalian warga binaan ke tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....