Kapolres Baubau Ajak Warga Jaga Kamtibmas Selama Ramadan

  • 16 Feb 2026 14:45 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kapolres Baubau, AKBP Mayestika Hidayat resmi mengeluarkan imbauan keamanan menjelang pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pihak kepolisian menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah agar umat Islam dapat beribadah dengan aman dan khusyuk.

Masyarakat diminta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan untuk salat tarawih, terutama kondisi kompor serta kunci pintu dan jendela. Kapolres juga melarang keras penggunaan petasan karena dinilai membahayakan diri sendiri dan mengganggu ketenangan warga.

Terkait pelanggaran lalu lintas, polisi akan menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan. Kendaraan yang terjaring razia akan diamankan di Mapolres Baubau dan proses tilang baru dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

“Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta,” jelas AKBP Mayestika, Sabtu 14 Februari 2026.

Selain itu, penggunaan knalpot brong atau racing pada kendaraan roda dua maupun roda empat juga dilarang karena mengganggu kenyamanan masyarakat. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 106 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain urusan jalan raya, orang tua diimbau lebih proaktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka pada malam dan subuh hari. Hal ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam tradisi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran antar kelompok.

Langkah pengawasan ini juga menjadi upaya preventif menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tercatat cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Polisi menegaskan bahwa pelaku tawuran tidak akan lepas dari jeratan hukum yang berlaku.

“Pelaku tawuran maupun perang sarung dapat dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Pasal 262 ayat (1) sampai (5) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Pengaktifan kembali pos kamling di tingkat RW sangat disarankan guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas.

Menutup keterangannya, AKBP Mayestika beserta keluarga besar Polres Baubau mengucapkan selamat menyambut dan menjalankan ibadah Ramadan kepada seluruh masyarakat. Kepolisian berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi warga Kota Baubau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....