Pemkot Baubau Perbarui Aturan Penanaman Modal Tingkatkan Investasi

  • 08 Jun 2026 21:43 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, resmi menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau, Senin, 8 Juni 2026.

Dalam pidato pengantarnya, Yusran Fahim menyampaikan investasi merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai kota jasa dan simpul transportasi laut strategis di kawasan Kepulauan Sulawesi Tenggara, Baubau memiliki potensi investasi yang besar dan perlu didukung dengan regulasi yang adaptif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, Kota Baubau mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,36 persen. Angka tersebut diikuti penurunan tingkat pengangguran menjadi 3,99 persen dan penurunan angka kemiskinan menjadi 7,40 persen.

Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat hingga mencapai 79,61 poin. Selain itu, realisasi investasi di Kota Baubau menunjukkan tren positif.

Pada 2021, realisasi investasi tercatat sebesar Rp10,37 miliar dan meningkat signifikan menjadi Rp656,94 miliar pada 2023 yang didominasi penanaman modal dalam negeri. Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi investasi mencapai Rp97,18 miliar dari target Rp130 miliar.

Meski demikian, Yusran Fahim menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang masih berada pada kisaran dua hingga tiga persen.

“Fakta ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi dan investasi yang dimiliki Kota Baubau belum dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dilakukan sebagai upaya penyesuaian regulasi daerah terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Karena itu, Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Menurut Wali Kota, terdapat empat hambatan utama yang menjadi perhatian dalam pengembangan investasi daerah, yakni belum terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara penuh dengan sistem Online Single Submission (OSS), belum optimalnya promosi potensi investasi, belum maksimalnya pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Baruga, serta regulasi insentif investasi daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ranperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, pemetaan potensi investasi melalui sistem informasi investasi daerah, penguatan sistem OSS, hingga pemberian insentif dan kemudahan investasi yang terukur.

Yusran Fahim menegaskan, pemberian insentif investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta perlindungan lingkungan hidup dan kearifan lokal.

Yusran berharap pembahasan Ranperda bersama DPRD Kota Baubau dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan mampu mendorong peningkatan investasi serta kesejahteraan masyarakat.

“Semoga ikhtiar bersama ini melahirkan peraturan daerah yang membawa kemaslahatan besar bagi seluruh masyarakat Kota Baubau,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....