Pemeriksaan LKPD 2025 Pemkot Baubau Resmi Dimulai
- 04 Apr 2026 09:40 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Pemerintah Kota Baubau secara resmi memulai tahapan entry meeting bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara di ruang rapat Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Jumat 3 April 2026.
Pertemuan ini menandai dimulainya pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darus Salam, dalam keterangannya menyampaikan proses ini merupakan tindak lanjut setelah penyerahan laporan keuangan yang dilakukan tepat waktu pada 31 Maret 2026. Ia menjelaskan, pemeriksaan lapangan oleh tim BPK dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, terhitung sejak 1 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran bendahara untuk tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Seluruh OPD diharapkan membangun koordinasi yang baik. Para pejabat tidak diperkenankan meninggalkan daerah agar pemeriksaan terperinci dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran fisik kepala OPD sangat penting untuk memberikan penjelasan secara langsung apabila dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Jika terdapat keperluan mendesak ke luar daerah, maka selain harus mendapat izin Wali Kota atau Wakil Wali Kota, juga wajib memperoleh persetujuan dari tim BPK.
Lebih lanjut, Pemkot Baubau menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam menyajikan data serta dokumen yang dibutuhkan. Transparansi dan profesionalisme dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas laporan keuangan daerah.
“Kita berharap pemeriksaan ini berjalan profesional dan transparan. Target kita tentu mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pemeriksa Ahli Muda BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Harmita Amaliana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terperinci ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan pada Februari 2026.
| Baca juga: Pemprov Sultra Raih WTP-PSH Ke-13 |
Ia menjelaskan, pemeriksaan terperinci dijadwalkan berlangsung pada 2 April hingga 1 Mei 2026, dengan fokus pada kewajaran penyajian saldo laporan keuangan, kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, komitmen kepala OPD untuk tetap berada di daerah selama pemeriksaan juga menjadi bagian dari perhatian tim BPK. Adapun penyusunan rencana aksi dijadwalkan pada 22–23 Mei, dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 24–31 Mei 2026.
BPK juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti apabila terdapat temuan kelebihan pembayaran sebelum batas waktu 22 Mei 2026.
Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan proses pemeriksaan LKPD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel serta transparan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....