Pajak Marketplace Mempersulit?
- 28 Nov 2025 08:40 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang penunjukan pihak lain dalam memungut dan memotong pajak penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 44E ayat (2) Huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di tengah-tengah masyarakat, aturan ini lebih dikenal dengan aturan pemajakan transaksi dalam marketplace. Latar belakang diterbitkannya PMK 37 Tahun 2025 adalah memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan administrasi.
Latar belakang tersebut merupakan respons atas kondisi nyata di lapangan, di mana pedagang UMKM sering kesulitan melakukan pelaporan SPT Tahunan karena pedagang sering tidak melakukan pencatatan atas kegiatan perdagangannya. Selain itu, administrasi perpajakannya juga sering dilupakan.
Seringkali wajib pajak mendatangi kantor pajak untuk lapor SPT Tahunan dengan tidak membawa data apa pun dan baru dirumuskan berapa penghasilan bruto dan netto mereka ketika berada pada meja helpdesk, sehingga angka yang disajikan adalah angka perkiraan, bukan angka sebenarnya. Selain itu, wajib pajak juga masih sering kesulitan untuk membedakan penghasilan bruto dan penghasilan netto.
Seringkali wajib pajak mengisi kolom penghasilan bruto dengan nominal laba, sehingga sering kali tidak tergambar secara nyata berapa tarif PPh yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam aturan ini diatur bahwa penyelenggara PMSE (marketplace) ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan pedagang yang berdagang dalam marketplace.
Seluruh penjualan yang dilakukan oleh pedagang dalam marketplace akan dicatat dan dipungut PPh Pasal 22. Mekanisme ini memudahkan para pedagang untuk melakukan pencatatan atas omzet yang didapat serta pedagang tidak perlu melakukan perhitungan PPh sendiri.
Perhitungan tarif akan dilakukan oleh penyelenggara PMSE, yang juga akan melakukan pencatatan dan pemungutan PPh dari pedagang, sehingga pada saat pelaporan SPT Tahunan, pedagang hanya cukup mengumpulkan data yang sudah dicatat oleh penyelenggara dan menyalinnya ke dalam SPT Tahunan.
Kemudahan ini membuat pedagang tidak perlu direpotkan untuk melakukan proses administrasi pencatatan peredaran usaha dan pajaknya secara mandiri. Kemudahan lain adalah pedagang tidak perlu menyetorkan atau melakukan pembayaran PPh sendiri karena PPh sudah dibayarkan melalui penyelenggara PMSE, dan nantinya penyelenggara PMSE akan melaporkan hasil pemungutannya kepada negara melalui SPT Masa.
Mekanisme pemotongan ini lebih memudahkan wajib pajak, karena untuk melakukan pembayaran, wajib pajak mempunyai risiko untuk salah hitung dan ketik. Kesalahan tersebut dapat dihilangkan dengan mekanisme otomatis secara sistem yang diselenggarakan oleh penyelenggara PMSE. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyelenggara PMSE dapat diperhitungkan oleh wajib pajak sebagai kredit pajak PPh Final ataupun PPh non final.
Penentuan final dan tidak ini ditentukan oleh kondisi wajib pajak sendiri, apakah wajib pajak masih masuk dalam skema pengusaha yang diperbolehkan menggunakan perhitungan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (0,5%) atau masuk ke dalam skema perhitungan PPh berdasarkan ketentuan umum. Apabila wajib pajak menggunakan metode penghitungan PPh berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, maka penyelenggara PMSE akan memotong PPh 0,5% dari peredaran bruto pedagang, dan apabila wajib pajak menggunakan metode penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum, maka penyelenggara PMSE akan memotong PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% dan nantinya bisa dikreditkan dalam SPT wajib pajak saat pelaporan SPT Tahunan wajib pajak tersebut.

Oleh: Dian Arif Patria, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan pandangan redaksi RRI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....