Kanwil Kemenkum Sultra Edukasi Merek Penjahit Adat Kabaena

  • 15 Sep 2026 13:02 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus mendorong kesadaran pelaku usaha lokal tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya itu dilakukan melalui kunjungan ke Rumah Jahit Baju Adat Kabaena “Mawar” di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Senin 14 September 2026.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari identifikasi potensi KI sekaligus edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai identitas usaha.

Tim Kanwil Kemenkum Sultra menjelaskan bahwa merek bukan sekadar pembeda produk atau jasa. Merek juga merupakan aset Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing usaha.

Rumah Jahit Baju Adat Kabaena “Mawar” dinilai memiliki potensi besar karena memproduksi pakaian adat khas Kabaena. Selain bernilai ekonomi, produk tersebut turut menjaga identitas budaya masyarakat Kabaena.

Kanwil juga mengimbau pelaku usaha segera melindungi merek yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Pelindungan merek memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan nama atau identitas yang sama oleh pihak lain.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan komitmen institusinya untuk terus hadir mendampingi masyarakat dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual.

“Pelindungan merek menjadi langkah penting agar produk-produk lokal memiliki kekuatan hukum, mampu berkembang, dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi daerah,” ujar Topan.

Melalui edukasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabaena Selatan yang tidak hanya menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga melindungi identitas dan inovasi usahanya secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....