Kemenag Baubau Sepakati Standar Pelayanan Bersama Stakeholder

  • 03 Agt 2026 19:39 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) resmi menyepakati standar pelayanan sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag.

Kesepakatan tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Hasim Umar, usai kegiatan Sosialisasi Kesepakatan Standar Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kota Baubau yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kota Baubau, Kamis 30 Juli 2026.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha La Mida, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Kota Baubau, perwakilan organisasi masyarakat Islam, unsur Kesra Setda Kota Baubau, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala madrasah, Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI), pembina Markas MTQ, penyuluh agama Islam, serta unsur masyarakat.

Hasim Umar menjelaskan, penyusunan dan sosialisasi standar pelayanan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan setiap penyelenggara layanan publik memiliki standar pelayanan yang jelas dan disepakati bersama masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini, kami telah menghasilkan kesepakatan maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dalam maklumat pelayanan tersebut, Kemenag Kota Baubau menyatakan kesanggupannya memberikan pelayanan sesuai standar yang telah disepakati. Apabila tidak mampu memenuhi standar tersebut, institusi siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Kemenag Kota Baubau juga berkomitmen menerima, memperhatikan, dan menindaklanjuti setiap tanggapan maupun masukan dari masyarakat atau pengguna layanan. Seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti paling lambat 14 hari kerja sejak batas akhir penyampaian tanggapan.

Hasim Umar menambahkan, penerapan standar pelayanan tersebut tidak berhenti pada tahap penetapan, tetapi akan dievaluasi secara berkelanjutan. Evaluasi pertama dijadwalkan dilakukan satu tahun setelah standar pelayanan mulai diterapkan, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang telah ditandatangani bersama para stakeholder.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....