HAN 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
- 22 Jul 2026 19:38 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 dimanfaatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengampanyekan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melansir Press Release Kemendikdasmen, Kampanye tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional yang digelar di Tugu Daun Sirih Emas, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis 23 Juli 2026.
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang penggunaan teknologi di sekolah, melainkan menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dengan interaksi langsung antaranak.
"Permainan langsung dan interaksi antarsesama adalah cara terbaik anak belajar. Pembatasan gawai di sekolah bukan larangan mutlak, melainkan upaya memastikan anak lebih banyak berinteraksi nyata, bukan melalui layar," katanya.
Menurut Kurniawan, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan bertujuan menjaga kesehatan fisik anak, meningkatkan kemampuan bersosialisasi, serta mendukung perkembangan kognitif dan emosional melalui pengalaman belajar yang lebih aktif.
Melalui berbagai kegiatan bermain tradisional, eksplorasi alam, hingga aktivitas berbasis STEAM dalam Main Raya Anak Nusantara, anak-anak diharapkan memperoleh kesempatan lebih luas untuk berkolaborasi, berkomunikasi, dan belajar secara langsung.
Kemendikdasmen berharap momentum Hari Anak Nasional 2026 dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun kebiasaan belajar dan bermain yang sehat sehingga setiap anak Indonesia dapat tumbuh optimal di era digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....