Bapanas Pastikan Penerapan Keamanan Pangan dalam Rantai Pasok Nasional

  • 05 Jun 2026 19:41 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - Upaya menjamin keamanan pangan tidak berhenti di pasar atau di tangan konsumen. Pengawasan harus dimulai sejak proses produksi di tingkat petani, berlanjut pada penanganan pascapanen, penyimpanan, hingga distribusi. Karena itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mendorong penerapan standar keamanan pangan di seluruh rantai pasok pangan nasional.

Dilansir dari Badan Pangan Nasional.go.id.Komitmen tersebut ditegaskan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, saat melakukan peninjauan ke PT Sewu Segar Nusantara (Sunpride) di Tangerang, salah satu perusahaan produsen dan distributor buah segar terbesar di Indonesia.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Bapanas memastikan pelaku usaha pangan telah menerapkan kaidah keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan semangat Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day) yang akan diperingati setiap 7 Juni untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pangan yang aman bagi kesehatan masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Andriko meninjau langsung berbagai fasilitas dan proses operasional perusahaan, mulai dari penyimpanan, penanganan produk, hingga sistem distribusi yang diterapkan. Menurutnya, PT Sewu Segar Nusantara telah menunjukkan komitmen yang baik dalam menerapkan standar keamanan pangan di seluruh proses bisnisnya.

“Kami mendapatkan penjelasan yang cukup komprehensif dan telah melihat langsung proses yang berjalan. Aspek keamanan pangan telah diterapkan dengan baik, mulai dari pengelolaan gudang, pemenuhan registrasi pangan segar asal tumbuhan, hingga perizinan yang dilakukan secara rutin,” ujar Andriko.

Andriko menjelaskan, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga di setiap mata rantai pasok pangan. Karena itu, penerapan standar keamanan pangan tidak hanya dilakukan pada tahap distribusi dan pemasaran, tetapi juga harus dimulai sejak proses produksi di tingkat petani.

Salah satu praktik yang diapresiasi Bapanas adalah penerapan kemitraan atau contract farming yang dilakukan perusahaan bersama petani. Melalui pola tersebut, perusahaan tidak hanya menyerap hasil panen, tetapi juga melakukan transfer pengetahuan dan pendampingan agar petani mampu menerapkan praktik budidaya yang sesuai dengan standar keamanan pangan.

“Petani mendapatkan pembinaan agar mampu memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat memenuhi persyaratan keamanan sebelum masuk ke proses distribusi dan sampai kepada konsumen,” katanya.

Pemerintah terus mendorong penguatan sistem keamanan pangan sebagai bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan berkualitas sesuai amanat Undang-Undang.

“Kami ingin memastikan seluruh pangan yang beredar di Indonesia memenuhi kaidah-kaidah keamanan pangan. Ini penting untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045 yang sehat, aktif, dan produktif,” ujar Andriko.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....