Laporkan Kekerasan Seksual, UPTD PPA Baubau Siap Mendampingi
- 16 Mei 2026 07:37 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPA DP3A KB) Kota Baubau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami korban maupun anggota keluarga.
Pendamping Hukum UPTD PPA DP3A KB Kota Baubau, Wahyu Woliono mengatakan, terdapat tiga jalur pelaporan yang dapat digunakan masyarakat. Pelaporan melalui pihak kepolisian, UPTD PPA DP3A Kota Baubau, maupun melalui layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lewat program SAPA atau Sahabat Perempuan dan Anak melalui hotline 129.
Wahyu menjelaskan, ketika laporan masuk ke kepolisian biasanya akan dilakukan koordinasi dengan pihak UPTD PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Jadi ketika ada laporan di kepolisian, biasanya ada koordinasi di sana jadi kepolisian datang ke UPTD untuk melakukan pendampingan. Ini untuk mencegah ada tekanan atau trauma saat melakukan pemeriksaan,”ujarnya, saat menjadi narasumber Podcast di SP RRI Baubau Kamis, 7 Mei 2026.
Wahyu menambahkan, laporan kasus kekerasan seksual tidak hanya berasal dari keluarga korban, tetapi juga langsung dari korban sendiri. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman, pihak UPTD PPA menyediakan beberapa pilihan layanan pendampingan.
Ia menjelaskan, korban dapat datang langsung ke kantor UPTD PPA, atau petugas yang akan mendatangi rumah korban maupun lokasi lain yang disepakati bersama. Langkah tersebut dilakukan agar korban tetap merasa terlindungi saat menyampaikan laporan dan mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....