PLTMG Baubau Bersama Damkar Edukasi Warga Lea-Lea Cegah Kebakaran Lahan

  • 10 Sep 2026 16:56 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau - PLTMG Baubau bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Pemerintah Kecamatan Lea-Lea menggelar sosialisasi larangan pembakaran sampah dan lahan kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Kamis, 10 September 2026, sebagai langkah pencegahan kebakaran di tengah kondisi kemarau.

Manager Unit PLTMG Baubau, Yuky Ardhy Hananto mengatakan, jika terjadi kebakaran di sekitar fasilitas pembangkit berpotensi mengganggu operasional dan berdampak terhadap pasokan listrik masyarakat.

“PLTMG Baubau ini sendiri sudah 60 persen menopang kelistrikan di Kota Baubau. Jika terjadi kebakaran yang mengganggu operasional, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat maupun industri,”ujar Yuky.

Menurutnya, potensi kebakaran di sekitar pembangkit mulai menjadi perhatian setelah terdapat aktivitas pembakaran lahan oleh warga sekitar dua pekan sebelumnya.

Lokasi pembakaran tersebut berjarak sekitar 300 meter dari PLTMG Baubau dan dinilai berpotensi meluas apabila tidak segera dicegah.

Sementara itu, Camat Lea-Lea, Syawal mengatakan, sosialisasi dilakukan bersama PLTMG Baubau, Damkar, Kepolisian serta PLN UP3 Baubau untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran terbuka.

Kondisi lahan perkebunan yang banyak ditumbuhi semak kering menjadi salah satu faktor yang dapat mempercepat penyebaran api, terutama di sekitar kawasan objek vital.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membakar sampah atau lahan di sepanjang jalan maupun dekat PLTMG. Kalau memang membakar sampah, pastikan apinya sudah benar-benar padam sebelum ditinggalkan,”kata Syawal.

Syawal menyebutkan, potensi kebakaran terdapat hampir di seluruh kelurahan di Kecamatan Lea-Lea karena wilayah tersebut didominasi kawasan pertanian dan berada di dataran tinggi.

Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Baubau, Asmin mengatakan, pencegahan menjadi langkah utama karena keterbatasan personel dapat menyulitkan penanganan ketika kebakaran terjadi secara bersamaan.

Berdasarkan catatan Damkar dan Penyelamatan Baubau, hingga 10 September 2026 tercatat 102 kejadian kebakaran. Sebanyak 73 kejadian di antaranya merupakan kebakaran lahan, termasuk enam kejadian di Kecamatan Lea-Lea.

“Frekuensi kebakaran bagi kami sudah lebih dari cukup kalau sampai enam kali terjadi di Lea-Lea dalam waktu yang sangat singkat. Karena itu, ketika PLTMG meminta sosialisasi, kami langsung merespons,”ujar Asmin.

Asmin mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memastikan penggunaan fasilitas listrik dan peralatan dapur dilakukan secara aman.

Pihaknya juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan, dengan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun dan denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.

PLTMG Baubau bersama Damkar dan Pemerintah Kecamatan Lea-Lea berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga aktivitas pembakaran sampah maupun lahan tidak memicu kebakaran yang mengancam permukiman dan objek vital kelistrikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....