PPSE 2026 Resmi Diluncurkan, KPM di Baubau Didorong Naik Kelas

  • 05 Jul 2026 08:07 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Baubau – Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) terus mendorong percepatan kemandirian ekonomi masyarakat. Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui pelaksanaan Program Penyelenggaraan Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Tahun 2026, yang secara resmi diluncurkan pada Jumat 3 Juli 2026.

Program ini menjadi strategi pemerintah untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial reguler agar mampu bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang mandiri dan produktif.

Kepala Dinsosnaker Kota Baubau, Amalia Abibu, menjelaskan pelaksanaan PPSE tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Pemberdayaan Sosial, yang menggantikan Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang Ekonomi Nusantara.

"Fokus utama program ini adalah KPM bansos aktif seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako yang berada pada kategori desil 1, 2, dan 3. Kami ingin intervensi ini menjadi stimulus nyata agar masyarakat usia produktif tidak terus bergantung pada bantuan sosial, tetapi mampu mandiri secara ekonomi," ujar Amalia.

Menurutnya, setiap KPM yang memenuhi persyaratan akan memperoleh bantuan modal usaha produktif hingga Rp5 juta. Namun, bantuan tersebut tidak hanya berupa permodalan, melainkan juga disertai dengan pelatihan keterampilan dan pembinaan manajemen usaha agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan.

"Harapannya, bantuan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan keluarga, tetapi juga mampu mendorong para penerima keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial melalui proses graduasi yang berkelanjutan," tambahnya.

Pelaksanaan PPSE dilakukan secara bertahap melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah persiapan, yang meliputi proses seleksi calon penerima, validasi data, serta pembekalan awal. Tahap kedua merupakan pelaksanaan, yakni penyaluran bantuan modal usaha yang disertai pendampingan intensif oleh Pendamping Sosial di lapangan. Sementara tahap ketiga adalah pasca-pemberdayaan, berupa monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan perkembangan usaha hingga tercapainya kemandirian sosial ekonomi penerima manfaat.

Hingga awal Juli 2026, sebanyak 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan melalui program tersebut. Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni 42 KPM melalui Kantor Pos dan Giro, sedangkan 9 KPM lainnya melalui Bank Mandiri.

Melalui Program PPSE, Pemerintah Kota Baubau berharap semakin banyak keluarga penerima bantuan sosial yang mampu membangun usaha produktif, meningkatkan kesejahteraan, serta secara bertahap keluar dari daftar penerima bansos sehingga tercipta masyarakat yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....