Bupati Buton Dorong Kepastian Hukum Tanah Ulayat bagi Masyarakat Adat

  • 05 Jul 2026 08:04 WIB
  •  Baubau

RRI.CO.ID, Buton – Bupati Buton Alvin Akawijaya menegaskan pentingnya pemberian kepastian hukum terhadap tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara kepada masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberadaan tanah ulayat di Kabupaten Buton masih sangat kuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas budaya yang terus dijaga hingga kini.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis, 2 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf.

Bupati Buton menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Dalam Negeri yang telah memilih Kabupaten Buton sebagai lokasi sosialisasi. Alvin menilai Buton memiliki kekayaan tradisi dan kelembagaan adat yang masih hidup, mulai dari tradisi Kande-kandea, pesta panen, hingga keberadaan masyarakat adat di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Wabula.

Karena itu, Alvin berharap masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum atas wilayah ulayatnya. "Saya harap masyarakat adat di Buton mendapat penjelasan yang utuh sehingga semakin memahami pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat," ujar Alvin.

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: Diskominfo Buton)

Mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Ridwan menjelaskan negara menjamin pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sepanjang masih memenuhi syarat keberadaannya. Tahapan yang dilakukan meliputi inventarisasi, identifikasi, pengumpulan data, hingga verifikasi dokumen sebagai dasar pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Setelah terdaftar, masyarakat hukum adat akan memperoleh kepastian hukum sehingga potensi sengketa pertanahan maupun tumpang tindih penguasaan lahan dapat diminimalkan.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto DM, SH., MH., menegaskan tanah ulayat merupakan sumber daya agraria yang diakui dan dilindungi negara selama masyarakat hukum adatnya masih eksis.

Slameto menjelaskan pengakuan masyarakat hukum adat harus ditetapkan oleh kepala daerah sebagai dasar pendaftaran tanah ulayat. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah dapat memberikan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah ulayat untuk memperkuat perlindungan hukum tanpa menghilangkan hak komunal masyarakat adat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap keberadaan wilayah adat di Kabupaten Buton tetap terjaga, memiliki kepastian hukum, serta terhindar dari konflik pertanahan di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....