Dispar Baubau Tegaskan Retribusi Benteng Keraton untuk Wisatawan
- 04 Jun 2026 14:47 WIB
- Baubau
RRI.CO.ID, Baubau – Dinas Pariwisata Kota Baubau menegaskan penerapan retribusi pada destinasi wisata Benteng Keraton Buton merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, serta pengelolaan objek wisata yang dinikmati masyarakat dan wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Baubau, Dr. H. Idrus Taufik Saidi menjelaskan kebijakan retribusi tidak hanya diterapkan di kawasan Benteng Keraton Buton, tetapi juga berlaku pada sejumlah destinasi wisata lain yang dikelola pemerintah daerah, seperti Batu Sori dan objek wisata lainnya.
Menurut Idrus, penerapan retribusi di kawasan Benteng Keraton Buton memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui beberapa kali penyesuaian sesuai perkembangan kebutuhan pengelolaan destinasi wisata.
Regulasi tersebut bermula dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007, kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 23 Tahun 2012, direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020, dan terakhir disempurnakan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kebijakan retribusi ini bukan sesuatu yang baru. Sejak tahun 2007 sudah diatur dalam perda dan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pengelolaan destinasi wisata,” ujar Idrus dalam keterangan persnya, Kamis 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pada Perda Nomor 5 Tahun 2020, retribusi dikenakan di beberapa titik objek wisata dalam kawasan Benteng Keraton Buton dengan tarif Rp5.000 per lokasi. Titik-titik tersebut meliputi kawasan tulisan Benteng Keraton Buton, Makam Sultan Murhum, Batu Popaua, Anjungan Lawa Kampebuni, dan Gua Arung Palakka.
Namun berdasarkan hasil evaluasi, sistem pembayaran per titik dinilai kurang efektif dan justru membebani wisatawan yang ingin mengunjungi seluruh kawasan wisata dalam benteng.
“Kalau wisatawan harus membayar di setiap titik, tentu biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Karena itu, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan penyesuaian agar wisatawan cukup sekali membayar dan dapat menikmati seluruh kawasan wisata yang ada di dalam Benteng Keraton Buton,” jelasnya.
Dengan sistem yang baru, wisatawan dapat mengakses berbagai situs sejarah dan budaya yang berada dalam satu kawasan, mulai dari masjid bersejarah, Batu Popaua, makam para sultan, hingga berbagai peninggalan Kesultanan Buton yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.
Menurut Idrus, konsep tersebut juga bertujuan mendorong wisatawan agar tidak sekadar berkunjung untuk berfoto, tetapi turut memahami sejarah, budaya, dan kejayaan Kesultanan Buton melalui narasi sejarah atau storytelling yang tersedia di lokasi wisata.
Saat ini tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp10.000 bagi wisatawan domestik dan Rp50.000 bagi wisatawan mancanegara untuk satu kali kunjungan dengan akses ke seluruh kawasan wisata di dalam Benteng Keraton Buton.
Meski demikian, pengelolaan kawasan benteng memiliki tantangan tersendiri karena selain menjadi destinasi wisata, kawasan tersebut juga merupakan wilayah permukiman warga dan jalur penghubung menuju sejumlah kelurahan seperti Baadia, Sambali, dan Palagimata.
“Kawasan benteng ini bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga kawasan yang setiap hari dilalui masyarakat untuk berbagai aktivitas. Karena itu pengelolaannya membutuhkan kerja sama dan pendekatan yang tepat,” katanya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Baubau akan menerapkan kebijakan khusus agar retribusi hanya dikenakan kepada pengunjung yang datang dengan tujuan berwisata. Sementara masyarakat yang menggunakan kawasan benteng untuk aktivitas sehari-hari tetap dapat melintas tanpa dikenakan biaya.
Warga yang berolahraga, pengguna jalan menuju Palagimata dan wilayah sekitarnya, tamu yang menghadiri acara haroa, pengantar surat, pedagang sayur, maupun masyarakat yang menghadiri kegiatan sosial dan keluarga juga tidak akan dikenakan retribusi masuk.
“Kami ingin memastikan bahwa retribusi ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata, bukan membatasi aktivitas masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan Benteng Keraton Buton,” pungkas Idrus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....