Jelang Ramadan, OJK Kepri Ingatkan Waspada Penipuan THR

  • 28 Feb 2026 13:03 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dinilai kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi penipuan, pinjaman online ilegal, hingga investasi bodong.

"Setiap menjelang Idul Fitri, daya beli dan likuiditas masyarakat meningkat signifikan. Ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan ilegal untuk mencari korban," ujar Sinar saat dihubungi, Jumat, 27 Februari 2026.

Data mencatat, hingga 31 Desember 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menerima 88 pengaduan investasi ilegal dan 280 pengaduan pinjaman online ilegal di Provinsi Kepulauan Riau.

Angka yang lebih mengkhawatirkan datang dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak November 2024 hingga 31 Desember 2025, tercatat 6.316 laporan penipuan keuangan di Kepri dengan total kerugian mencapai Rp41,17 miliar per 31 Agustus 2025.

"Jangan sampai ketidakhati-hatian menimbulkan kerugian finansial yang mengganggu kenyamanan hingga perayaan Idul Fitri," tegas Sinar.

OJK Kepri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman online dengan proses instan tanpa verifikasi jelas, menghindari investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, serta selalu mengecek legalitas lembaga atau platform sebelum bertransaksi.

Masyarakat juga diminta mengendalikan perilaku konsumtif akibat promosi menarik selama Ramadan dan menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, password, dan kode OTP.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI. Sementara korban penipuan keuangan dapat melapor melalui kanal IASC.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita