OJK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana BPR Panca Dana
- 24 Feb 2026 22:23 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana. Ketiganya yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Penetapan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini mencakup dua modus operandi berbeda dalam kurun waktu beberapa tahun. Modus pertama terjadi pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024. Tersangka AK, VAS, dan MM diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan atau dokumen bank. Dugaan tersebut dilakukan melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai pencairan mencapai Rp14.024.517.848,00.
"Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan," tulis OJK dalam keterangan resminnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Modus kedua berlangsung pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024. Tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif. Kredit tersebut tercatat sebanyak 660 fasilitas kepada 646 debitur. Praktik ini dinilai menyimpang dari ketentuan perbankan yang berlaku.
Nilai baki debet per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Pemberian kredit diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan BPR. Sebagian dana pencairan kredit digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan meliputi tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, serta perhiasan. Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Langkah tersebut bertujuan mendukung pembuktian dalam proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok. Tahapan ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses penuntutan.